By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter

By Redaksi Published 12 Juni 2026
Share
4 Min Read
Tim Kejagung melakukan sita 9 bidang tanah
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terbaru, tim jaksa eksekutor menyita sembilan bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon.

“Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026) dikutip dari detiknews.

Anang menjelaskan rangkaian sita eksekusi tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni pada 9-11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.

“Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah,” jelasnya.

Berikut rincian aset yang disita eksekusi oleh Kejagung: 9 Juni 2026 (Bangka Selatan), 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m2 di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

Pada tanggal 10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah), 1 bidang tanah seluas 839.671 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan. 1 bidang tanah seluas 2.515.858 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan. 1 bidang tanah seluas 10.549 m2 di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.

Pada tanggal yang sama juga dilakukan penyitaan1 bidang tanah seluas 273 m2 di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan. 1 bidang tanah seluas 19.791 m2 di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron. 1 bidang tanah seluas 19.065 m2 di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.

Pada tanggal 11 Juni 2026 di Pangkal Pinang juga melakukan penyitaan
1 bidang tanah seluas 9.927 m2 di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron. 1 bidang tanah seluas 12.500 m2 di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.

Anang menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi masif di sektor pertambangan timah. Aset-aset tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terpidana.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, majelis hakim meyakini Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kemudian, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).  (ond/azh/red)

Redaksi 12 Juni 2026 12 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polisi Kerahkan Intel Alihkan Demo Mahasiswa
Next Article Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun

12 Juni 2026
Hukrim

Menteri Imipas : 90 Pegawai Diberhentikan Akibat Pelanggaran

11 Juni 2026
Hukrim

Sebut 26 Nama dalam BAP, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC

10 Juni 2026
Hukrim

Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

9 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?