By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Anwar Usman Ucapkan Perpisahan dan Minta Maaf
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Anwar Usman Ucapkan Perpisahan dan Minta Maaf

By Redaksi Published 16 Maret 2026
Share
2 Min Read
Hakim Konstitusi Anwar Usman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan saat membacakan putusan sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia mengucapkan salam perpisahan tersebut pada saat membacakan putusan 176/PUU-XXIII/2025.

Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2024 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, kata Anwar, Senin dikutip dari KOMPAS.com.

Ia mengatakan, selama waktu yang begitu panjang, ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Oleh sebab itu, Ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu meminta maaf kepada semua pihak atas kesalahannya selama ini. “Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.

Anwar Usman menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 6 April 2011 untuk periode pertama. Hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung ini kemudian melanjutkan jabatan hakim konstitusi pada periode kedua 6 April 2016 dan menjabat Wakil Ketua MK.

Pada 2 April 2018, ia didapuk sebagai Ketua MK sebelum akhirnya dicopot karena kasus Putusan 90 yang melanggengkan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Padahal saat itu, syarat usia minimal calon wakil presiden saat itu 40 tahun.(red)

Redaksi 16 Maret 2026 16 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jelang Idul Fitri, Bupati Kampar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Mudik
Next Article Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BGN Suspend Ratusan Dapur MBG

12 April 2026
Nasional

LSII : Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN

12 April 2026
Nasional

AS Sepakat Cairkan Aset Iran Rp102,5 T, Selama ini Dibekukan di Qatar

11 April 2026
Nasional

Jelang Negosiasi AS dan Iran, Kapal Berbondong-bondong ke Selat Hormuz

11 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?