KAMPAR, Juangsumatera.com – Banyaknya praktek Bidan dan Klinik yang tidak memiliki izin beroperasi di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan akhirnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar turun ke di Desa Danau Lancang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr Alimora ketika dihubungi Juangsumatera.com melalui telepon genggam, Jum,at (15/11/2024) membenarkan bahwa Dinas Kesehatan Kampar turun ke Desa Danau Lancang.
“Kami turun melihat sarana dan prasarana kelengkapan mereka untuk memperoleh izin operasional. Jadi yang kami cek itu yang dapat direkomendasikan nanti untuk memperoleh perizinan, kami akan merekomendasikan ke DPMPTSP,” terang Alimora.
Ketika ditanya terkait praktek Bidan yang tidak memenuhi syarat dan Alimora mengatakan, yang tidak memenuhi syarat tidak dapat izin. Bagi syaratnya hanya kekurangan sedikit, akan kita berikan rekomendasi bersyarat untuk 1 bulan dan paling lama 6 bulan, kita akan tinjau kembali dan kalau sudah berarti lanjut dan kalau belum dipertimbangkan lagi rekomendasinya dicabut.
Disinggung terkait masih beroperasi praktek Bidan yang tidak memiliki izin dan Alimora mengatakan, kita telah melayangkan keputusan dan organisasi profesi nya juga telah menyampaikan juga untuk ditutup.
Kalau ada laporan lagi dari masyarakat dia membuka, akan ada penegakan kembali atau peringatan dan kita instruksikan untuk ditutup bagi yang tidak ada izin.
Diterangkan lebih lanjut oleh Alimora, namanya pelayanan yang tidak memiliki izin tidak boleh, kalau dilakukan juga melanggar aturan dan regulasi.
Untuk diketahui, praktek Bidan yang tidak memiliki izin di Desa Danau sebanyak 13 dan 2 Klinik tidak memiliki izin. Hanya 3 Praktek Bidan yang memiliki izin. (Tim)