By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Datang di Bareskrim
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Penuhi Panggilan Bareskrim, Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Datang di Bareskrim

By Redaksi Published 26 Februari 2025
Share
4 Min Read
Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengacara Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan/atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr Hj Ibrahim Palino S MH,” kata Razman kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/2/2025) dilansir dari detiknews.

Razman mengaku kedatangannya sebagai wujud sikap kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Dia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.

“Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini, menurut kami, karena sudah ada kesepakatan antara saya dengan Saudara AKBP Andriansyah selaku kanit untuk ditunda ke tanggal 4 Maret,” jelas Razman.

“Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgen sekarang adalah pemeriksaan perkara, di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim,” lanjut dia.

Di sisi lain, Firdaus Oiwobo mengatakan akan diperiksa perihal keributan yang terjadi saat persidangan di PN Jakut. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan.

Firdaus memastikan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik nantinya perihal keributan yang terjadi beberapa waktu itu. Termasuk mengenai tindakannya menaiki meja di ruang sidang.

“Nggak. Saya nggak ada bantahan. Karena gini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja. Makanya saya atas laporan ini saya nggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat,” klaim dia.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman diketahui ada dalam ruang sidang kala peristiwa itu terjadi.

Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua orang yang dilaporka),” lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.(ond/dnu/tim)

Redaksi 26 Februari 2025 26 Februari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sekda Kampar Pimpin Rapat Teknis Pelepasan Safari Ramadhan
Next Article 79 Warga Rohingya di Kampar Tidak Tahu Kemana Perginya, 103 Sudah Dibawa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?