By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kementerian Transmigrasi Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kementerian Transmigrasi Jangan Lepas Tangan Terkait Kasus Indra Sakti

By Redaksi Published 20 Januari 2025
Share
2 Min Read
Kantor Desa Indra Sakti
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kementerian Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Provinsi Riau jangan lepas tangan terkait kasus tanah fasum atau tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah berpindah kepemilikan nya kepada sekelompok orang.

Kasus tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung telah dilakukan penggeledahan dirumah mantan Kades Indra Sakti, kantor Desa dan kantor Camat Tapung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dan kasus tersebut sudah lama masuk tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (20/1/2025). “Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar jangan lepas tangan dalam kasus tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti,” katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Desa Indra Sakti merupakan wilayah Transmigrasi. Untuk mengusut tuntas kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar perlu dukungan dari Kementerian Transmigrasi dan pihak BPN.

“Dengan ada nya dukungan dari pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN, kasus tanah 39 hektar Indra Sakti bisa cepat selesai dan berapa kerugian Negara bisa dihitung cepat,” terang Daulat Panjaitan.

Mudah – mudahan pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN bisa membantu dengan cepat kasus tanah 39 di Desa Indra Sakti, sekarang kasus tersebut masih tahap penyidikan di Kejari Kampar.

Kita berharap dalam waktu dekat ada tersangka nya, agar masyarakat tidak bertanya – tanya lagi tentang kasus Indra Sakti, kata Daulat Panjaitan. (Tim)

Redaksi 20 Januari 2025 20 Januari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan Aguan
Next Article Sehari Dilantik Jadi Presiden, Trump Tarik AS Keluar Dari WHO
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?