By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejari Kampar Periksa 3 Orang Dari BPN, Terkait Kasus Tanah Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejari Kampar Periksa 3 Orang Dari BPN, Terkait Kasus Tanah Indra Sakti

By Redaksi Published 20 Mei 2024
Share
1 Min Read
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Informasi yang beredar ada 3 orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar yang diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, Senin (20/5/2024) terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh pihak Desa untuk perorangan.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Juangsumatera.com membenarkan pemeriksaan 3 orang dari BPN Kampar. “Tadi 3 orang diperiksa dari BPN dan 1 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar,” terang nya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, ke 3 orang dari BPN tersebut, Tri Andriyanto, S.T, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Yudho Oktano Kurniadi, S.T, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Jhon Harizal, SH Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Kita juga memeriksa 1 orang dari DPMPD Kampar atas nama Rujisman Kabid Keuangan dan Desa, ungkap Kasi Pidsus Kejari Kampar.

Untuk diketahui, kasus mafia tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sudah tahap penyidikan di Kejari Kampar. Sampai saat ini pihak Kejari Kampar belum menetapkan satupun tersangka. (Tim)

Redaksi 20 Mei 2024 20 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jenazah Presiden Iran Berhasil Dievakuasi Dari Lokasi Heli Jatuh
Next Article Penyelesaian Konflik Lahan 2.500 H Kota Garo, Pemkab Kampar Diundang Tak Hadir
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?