KAMPAR Juangsumatera.com – Penggelapan aset terutama mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau yang dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai nya harus ditindak tegas.
Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Selasa siang di Tapung (30/4/2024).
Pelaku penggelapan mobil dinas milik Pemkab Kampar oleh para mantan pejabat Kampar dan pihak swasta tidak boleh dibiarkan dan wajib ditindak secara hukum.
Ditegaskan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, selama ini pelaku penggelapan mobil dinas dibiarkan saja dan seolah – olah ada pembiaran oleh Pemkab Kampar selama lebih kurang 6 tahun ini.
Diduga ada oknum Pejabat Kampar yang terlibat untuk menghalang – halangi penarikan mobil dinas. Selama ini oknum tersebut yang banyak menguasai aset milik Pemkab Kampar.
Diminta kepada Pj Bupati Kampar harus berani untuk melaporkan para pelaku penggelapan mobil dinas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kata Daulat Panjaitan.
Tindakan pidana nya harus dilakukan, karena selama ini para pelaku penggelapan mobil dinas tidak ada niat untuk mengembalikan mobil dinas, terangnya. (Tim)