By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: PPATK Buka Suara, Terkait Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

PPATK Buka Suara, Terkait Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 T

By Redaksi Published 2 April 2024
Share
3 Min Read
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
SHARE

JAKARTA Juangsumatera.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut terlibat dalam pengusutan kasus korupsi di PT Timah yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak awal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini. “Kejaksaan Agung RI memang sejak awal koordinasi terus,” kata Ivan, Selasa (2/4/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Ivan mengatakan, lembaganya membantu menyediakan data yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus ini. Data yang diberikan, kata dia, sesuai dengan tugas dan kewenangan PPATK.

“Kami membantu segala kebutuhan JPU berdasarkan permintaan teman-teman Kejaksaan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” kata Ivan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah menyidik kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Kejagung menduga korupsi ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Selain angka kerugian yang fantastis, kasus ini juga menyedot perhatian karena menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim. Harvey adalah suami aktris Sandra Dewi. Sementara itu, Helena Lim adalah perempuan yang kerap dipanggil Crazy Rich Pantai Indah Kapuk.

Penjelasan Kejagung membeberkan peran kedua orang ini saling berkelindan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan sejumlah peran Harvey dan Helena.

Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim. (Tim)

Redaksi 2 April 2024 2 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kasi Pidsus Kejari Kampar : Penggeledahan Hari ini Ada Hasil
Next Article Asisten I Setda Kampar Pimpin Rapat Persiapan Malam Takbiran Idul Fitri
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

3 Hakim Kasus Tom Lembong Langgar Kode Etik

26 Desember 2025
Hukrim

Kejagung Bongkar Kasus Besar Korupsi Minyak, Mafia Migas

26 Desember 2025
Hukrim

Kajari Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah Dicopot Jaksa Agung

26 Desember 2025
Hukrim

KPK : Ada Aset Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN, Bakal Ditelusuri

24 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?