KAMPAR Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan Penggeledahan 3 lokasi, Selasa (2/4/2024). Penggeledahan tersebut terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Lokasi yang digeledah tersebut yakni, kantor Desa Indra Sakti, rumah mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi dan kantor Camat Tapung.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH setelah selesai melakukan penggeledahan kepada Juangsumatera.com mengakui bahwa penggeledahan tersebut ada hasil nya.
“Penggeledahan hari ini ada hasil nya seperti yang kita ingin kan. Beberapa dokumen yang kita cari sudah dapat,” ungkap Marthalius.
Bahwa perkara Desa Indra Sakti sudah naik tingkat penanganan perkara nya, dari penyelidikan ke penyidikan. Siap lebaran nanti akan kita periksa saksi – saksi, kata Marthalius dengan singkat.
Untuk diketahui, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang sekarang sudah menjadi mantan Kades. Tanah kas Desa yang di SKT tersebut atas nama perorangan. (Tim)