By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

By Redaksi Published 2 November 2026
Share
2 Min Read
Foto: Misdi mantan Kades Indra Sakti
SHARE

‎‎BANGKINANG KOTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Misdi alias Misdik pada Senin (28/9/2026).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Atmariadi, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

‎”Berdasarkan putusan majelis hakim, Misdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp73,8 juta.” Kata Atmariadi, Senin (2/11/2026).

‎Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terpidana tetap ditahan di rumah tahanan negara.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwasanya Misdi alias Misdik tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu subsidair.

‎Atmariadi juga mengatakan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, lahan seluas 43 hektare yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

‎”Dalam waktu dekat, lahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar” Imbuh Atmariadi”

‎Pengembalian lahan seluas 43 hektare tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar.(Red)

Redaksi 2 November 2026 2 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Longsor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?