TEMBILAHAN, Juangsumatera.com – Malang nasib Larisman Sihombing, demi untuk mencukupi kehidupan sehari – hari keluarga harus merasakan dingin nya dinding sel tahanan Polres Indragiri Hilir. Ditengah – tengah gencarnya pemerintah melakukan pemulihan kawasan hutan yang seharusnya dilakukan kepada korporasi besar yang sengaja mengeruk keuntungan.
Diduga Larisman Sihombing menjadi tumbal demi penegakan hukum dalam bidang pencegahan perusakan hutan, dia disangka dengan pasal 92 UU nomor 18 tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU cipta kerja tahun 2023 , yang belakangan diketahui secara yuridis lahan yang digarapnya ternyata dalam kawasan HPL atau zona putih.
Kuasa hukum tersangka, Hasran Irawadi Sitompul S.H.,M.H. Rusdi Bromi S.H.,MH dan Tobert Rinto Purba dari kantor hukum Hasran & partners , Selasa (27/10)2026) menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi data akurat yang diambil dari lokasi tempat Larisman Sihombing menggarap lahan.
Agenda persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tembilahan adalah pembacaan permohonan pra peradilan dari pihak termohon, dimana salah satu dalil permohonan dari total 12 pertitum , meminta agar hakim tunggal yang mulia Candra S.H.,M.H. membatalkan status tersangka Larisman Sihombing karena ia menggarap lahan adalah berada dalam kawasan APL dengan beritikat baik.
Larisman Sihombing melalui keluarga sangat berharap perkara ini menjadi atensi pihak terkait, jika benar ingin menegakkan hukum dibidang pencegahan perusakan hutan, mengapa hanya Larisman Sihombing yang di proses hukum pidana, tentunya ini sangat menciderai rasa keadilan, hukum hanya tajam kepada Larisman Sihombing yang hanya mengupayakan untuk memenuhi kehidupan keluarga.
Hasran menghormati jawaban atas permohonan yang sudah diterima nya, yang jika dicermati dengan seksama syarat diduga bermuatan asumsi dan rekayasa, yang nantinya akan dibuktikan dalam agenda pembuktian, pihak-nya berencana akan menghadirkan ahli untuk menjadi terang kedudukan perkara yang sedang berjalan. (red)


