JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim anggota Sunoto meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan asal usul atau kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah Sentul terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan Sunoto saat membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie yang keberatan dengan dakwaan jaksa karena dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul 74 kilogram hingga valuta asing yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunato, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Dalam hal ini, Sunato menegaskan surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara. “Sehingga penuntut umum wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap termasuk waktu dan tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan,” ucap Sunato.
Kendati demikian, menurut Sunato, kewajiban itu tidak berarti jaksa harus mencantumkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau rincian pembuktian dalam surat dakwaan. Dakwaan jaksa telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya.
Jaksa juga dinilai mengaitkan harta tersebut dengan dugaan perbuatan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, harta kekayaan tersebut diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sunoto menilai, uraian itu telah memberikan gambaran mengenai obyek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujar dia.
Menurut Sunoto, kewajiban jaksa membuktikan hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana asal tidak berarti seluruh hasil penelusuran harta harus dimuat dalam surat dakwaan.
Sepanjang dakwaan telah menjelaskan perbuatan, obyek, dan kaitannya dengan ketentuan pidana yang didakwakan, kekuatan serta kecukupan alat bukti harus dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses itu, Febrie dan tim kuasa hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan serta alat bukti. Sunoto menegaskan, pemeriksaan atas eksepsi hanya menilai terpenuhi atau tidaknya syarat materiil surat dakwaan, bukan menentukan benar atau tidaknya asal-usul harta, keterkaitannya dengan tindak pidana asal, maupun pertanggungjawaban pidana Febrie.
“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.
Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara,btambah dia. (red)


