By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang, Palsukan Izin Tinggal
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang, Palsukan Izin Tinggal

By Redaksi Published 15 September 2026
Share
3 Min Read
5 orang WNA ditangkap
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Sekitar 5 warga negara asing (WNA) diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal ditangkap Imigrasi Tangerang. Selain itu, mereka terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen perjalanan yang diajukan para pelaku secara daring pada 29 Agustus 2026. Saat itu, pihak Imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang diajukan dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH melalui aplikasi e-visa.

Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang namanya diubah.

Petugas kemudian memanggil para pemohon pada 7 September 2026 untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).dikutip dari detiknews.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, ke 5 WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.

Adapun keuntungan praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke daftar pencarian (subject of interest).

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Pihak Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” imbuhnya. (red)

Redaksi 15 September 2026 15 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kabut Asap Semakin Tebal Hari ini di Bangkinang Kota
Next Article Eks Bupati Kebumen Arief Sugiyanto Juga Kena OTT KPK di BPN Bogor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?