KUALA LUMPUR, Juangsumatera.com – Empat penyidik Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman tiba di Jakarta untuk memeriksa kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39). Saufi ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 26 kilogram narkoba jenis ekstasi.
Dilansir The Straits Times dan dikutip dari detiknews, Rabu (12/8/2026), Direktur NCID Bukit Aman Hussein Omar Khan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut dari Saufi. Keterangan tersebut juga akan dibandingkan dengan data yang telah dikumpulkan kepolisian Malaysia terkait dugaan jaringan sindikat narkoba internasional.
“Kami telah diberikan akses untuk menemui warga Malaysia tersebut pada tanggal 12 dan 13 Agustus untuk memeriksanya guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta membandingkan data yang telah kami kumpulkan di sini terkait sindikat tersebut dan hal-hal lainnya,” kata Hussein.
Hussein mengatakan pihaknya juga ingin memverifikasi sejumlah informasi agar dapat memperoleh keterangan yang lebih rinci dan akurat dari Saufi.
“Kami ingin memverifikasi beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat darinya,” ujarnya.
Menurut Hussein, upaya melacak anggota sindikat narkoba tersebut tidak mudah. Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu saat mendaftarkan nomor telepon sehingga menyulitkan aparat untuk mengidentifikasi keberadaan mereka.
“Prosesnya tidak sesederhana sekadar mendapatkan nomor telepon, melacak pemiliknya, lalu segera menangkap mereka,” jelasnya.
“Mereka menggunakan nomor identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon. Ketika identitas yang digunakan palsu atau tidak akurat, melacak individu tersebut menjadi sulit,” sambung Hussein.
Sebagai informasi, Saufi ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 28 Juli 2026. Ia kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram.
Setelah penangkapan, otoritas Bea Cukai menyerahkan Saufi kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, Saufi diketahui positif mengonsumsi tiga jenis narkoba. Ia juga mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Atas aksinya tersebut, Saufi mengaku menerima imbalan sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp 218,7 juta dari seseorang.
Penyidik Indonesia dan Malaysia kini bekerja sama untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkoba tersebut.(Red)


