JAKARTA, Juangsumatera.com – Sidang perdana 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 akan digelar pekan depan. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,3 triliun.
” Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews.
Andi mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa (18/8).
Berikut nama-nama 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.
2. Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.
3. Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
4. Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.
5. Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham.
6. Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
7. Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
8. Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
9. Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana.
10. Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
11. Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME. Tiga tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan modus perkara tersebut berupa penyimpangan klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Menurut Syarief, penyimpangan tersebut terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Selain itu, penyidik menemukan modus berupa pelolosan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.(Red)


