JAKARTA, Juangsumatera.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), pada Jumat (7/8/2026). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, Saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026) dikutip dari detikcom.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Polri, sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga masih mendalami sejumlah perkara lain yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout).(Red)


