JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkap hasil investigasi awal terkait beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh sejak 4 Agustus 2026. Hingga kini, proses investigasi masih terus berlangsung.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam makalah tersebut, Kemendiktisaintek menyatakan mereka mengaku tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, serta tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan makalah itu.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud,” demikian keterangan yang disampaikan Brian Yuliarto, Jumat (7Yuliarto dikutip dari detikcom.
Tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah berinisial DD. Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Selain itu, Kemendiktisaintek menyebut DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu,” jelas Kemendiktisaintek.
Kemendiktisaintek juga meluruskan informasi mengenai SSRN yang menjadi tempat publikasi makalah tersebut. Menurut kementerian, SSRN merupakan repositori atau platform publikasi preprint bagi peneliti untuk membagikan naskah ilmiah, bukan lembaga yang berwenang menentukan nominasi Nobel Perdamaian.
Keberadaan sebuah makalah di SSRN, lanjut Kemendiktisaintek, tidak berarti isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Pencantuman nama seseorang sebagai penulis juga tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau menyetujui pencantuman namanya.
Kemendiktisaintek menegaskan bahwa apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, kementerian menjelaskan proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Identitas nominator maupun pihak yang dinominasikan juga dirahasiakan oleh Komite Nobel selama 50 tahun.
Karena itu, penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah makalah tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya nominasi resmi Nobel.
Kemendiktisaintek menegaskan investigasi masih terus berjalan. Tim akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk mengungkap seluruh persoalan. Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.(Red)


