By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mendiksaintek Selidiki Makalah MBG Masuk Nobel Perdamaian
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Mendiksaintek Selidiki Makalah MBG Masuk Nobel Perdamaian

By Redaksi Published 7 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Mendikitisaintek Brian Yuliarto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkap hasil investigasi awal terkait beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh sejak 4 Agustus 2026. Hingga kini, proses investigasi masih terus berlangsung.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam makalah tersebut, Kemendiktisaintek menyatakan mereka mengaku tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, serta tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan makalah itu.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud,” demikian keterangan yang disampaikan Brian Yuliarto, Jumat (7Yuliarto dikutip dari detikcom.

Tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah berinisial DD. Hasil penelusuran sementara menunjukkan DD telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

Selain itu, Kemendiktisaintek menyebut DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu,” jelas Kemendiktisaintek.

Kemendiktisaintek juga meluruskan informasi mengenai SSRN yang menjadi tempat publikasi makalah tersebut. Menurut kementerian, SSRN merupakan repositori atau platform publikasi preprint bagi peneliti untuk membagikan naskah ilmiah, bukan lembaga yang berwenang menentukan nominasi Nobel Perdamaian.

Keberadaan sebuah makalah di SSRN, lanjut Kemendiktisaintek, tidak berarti isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Pencantuman nama seseorang sebagai penulis juga tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau menyetujui pencantuman namanya.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, kementerian menjelaskan proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Identitas nominator maupun pihak yang dinominasikan juga dirahasiakan oleh Komite Nobel selama 50 tahun.

Karena itu, penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah makalah tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya nominasi resmi Nobel.

Kemendiktisaintek menegaskan investigasi masih terus berjalan. Tim akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk mengungkap seluruh persoalan. Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.(Red)

Redaksi 7 Agustus 2026 7 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Israel Akan Bangun 2.300 Permukiman Ilegal di Yerusalem Timur
Next Article 315 SPPG Mangkrak dan Belum Dibayar, Kontraktor Tagih Utang Rp 800
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir dan Longsor

2 November 2026
Nasional

Pesawat Jatuh Tak Jauh Dari Kediaman Trump di Florida, 9 Orang Tewas

2 November 2026
Nasional

Buruh Ngamuk Tuntut Gaji Naik, Puluhan Pabrik Tutup

1 November 2026
Nasional

Menhut Pasang Plang Larangan Aktivitas Dikawasan Bekas Karhutla

1 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?