JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada tiga kali pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pertemuan tersebut terjadi pada bulan April, Mei dan Juni 2026.
“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam (5/8/2026) dan dikutip dari CNN Indonesia.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, Budi menerangkan pada bulan Mei ada dugaan pertemuan hingga pemberian yang dilakukan oleh bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Jumlahnya mencapai Sin$12.500.
Budi belum bisa menyebut identitas pejabat tersebut karena informasi yang disampaikan salah seorang saksi masih harus dikonfirmasi kebenarannya.
Sementara di bulan Juni, bupati Kuansing diduga memberikan amplop yang berisikan uang sejumlah Sin$14.000 kepada Raja Juli.
“Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut,” terang Budi.
Pada bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni, sambungnya.
Sedangkan mengenai pertemuan di bulan April, Budi mengatakan saat ini penyidik masih mendalami pembahasan apa saja yang dilakukan antara para pihak.
“Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional,” ucap dia. (red)


