PEKANBARU, Juangsumatera.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Puluhan ribu butir ekstasi siap edar dan sejumlah jenis narkotika lainnya disita dari dua lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42). Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dilansir dari detiknews, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang narkoba.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (25/7/2026).
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YY. Petugas selanjutnya menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” imbuhnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil interogasi, YY diketahui berperan menjemput, menyimpan, mendistribusikan, dan mengantarkan narkotika sesuai perintah atasannya.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ujar Putu.
Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Selain itu, polisi akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red)


