JAKARTA, Juangsumatera.com – Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, cukup kuat. Penilaian tersebut didasarkan pada temuan aset yang diungkap oleh Polri.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.
“Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya,” kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026) dikutip dari detiknews.
Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset). Menurutnya, modus tersebut kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
“Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai dugaan penyembunyian aset menggunakan nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh pihak terkait sebagai beneficial owner merupakan indikator yang patut didalami aparat penegak hukum.
Menurut Yunus, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
“Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak,” ucapnya.
Ia juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan penyidik. Menurut Yunus, meski kepemilikan mata uang asing tidak dilarang, keberadaannya dalam konteks perkara ini perlu ditelusuri lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, lokasi penyimpanan aset turut menjadi perhatian. Yunus menilai penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok,” pungkasnya.(Red)


