By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS

By Redaksi Published 16 Juli 2026
Share
4 Min Read
Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) yang beroperasi di lintas wilayah Indonesia. Imbas aksi kejahatan itu, gangguan sinyal terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ujar Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026) dikutip dari detiknews.

Kasus bermula dari laporan pihak PT Smart XL Telecom Sejahtera, yang berulang kali kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat.

Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan gabungan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim mengidentifikasi para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.

“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” ungkapnya.

Polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka utama dari berbagai klaster peran, yaitu AN dan ASA sebagai pelaku eksekutor pencurian; kemudian RR sebagai mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jaktim; serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap AN, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan. Nilainya puluhan juta rupiah kepada tersangka RR.

“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” tuturnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus secara masif. Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota.

“Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra,” ungkapnya.

Adapun sebanyak 15 unit modul dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta.

“Total kerugian dan barang bukti sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional,” tuturnya.

“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya,” tutupnya. (dvp/rfs/red)

Redaksi 16 Juli 2026 16 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kejagung : Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
Next Article Iran Serang Pangkalan Militer AS di Bahrain dengan Drone Kamikaze
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?