JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan, terutama terkait upaya menyeimbangkan pemulihan aset hasil kejahatan dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Habiburokhman mengatakan salah satu isu utama dalam pembahasan adalah memastikan proses perampasan aset dapat mengembalikan kerugian negara secara maksimal tanpa membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026) dikutip dari detiknews.
Ia mengungkapkan berbagai masukan dari sejumlah pihak masih terus dihimpun, terutama mengenai batasan yang tepat agar aturan tersebut efektif memberantas kejahatan, tetapi tetap melindungi masyarakat yang tidak bersalah.
“Kita berkomitmen agar asset recovery bisa dilakukan semaksimal mungkin. Namun di sisi lain, jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujarnya.
Selain itu, Habiburokhman menyebut banyak masukan yang mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada aparat penegak hukum karena tugas utama mereka adalah penyidikan dan penuntutan.
“Ada banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan. Kejaksaan, misalnya, tugasnya menyidik dan menuntut, bukan mengelola aset,” katanya.
Pembahasan RUU juga mencakup persoalan nomenklatur. Habiburokhman mengatakan terdapat usulan agar nama RUU disesuaikan dengan istilah dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni asset recovery atau pemulihan aset, bukan perampasan aset.
Meski demikian, ia menilai istilah “perampasan aset” merupakan tindakan konkret dalam proses asset recovery. Menurutnya, keputusan mengenai nama RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
“Ini belum diputuskan. Kami masih membutuhkan masukan dari masyarakat mengenai istilah yang paling tepat untuk digunakan,” tutupnya.(Red)


