JOMBANG, KOMPAS.com – Seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus menghadapi kenyataan pahit. Perempuan bernama Ngatini (69) ini terancam kehilangan aset keluarganya setelah terjerat persoalan utang piutang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Ngatini mengaku, dirinya kini diminta untuk melunasi kewajiban hingga sekitar Rp 70 juta oleh pihak perbankan. Padahal, pada awal proses pengajuan, ia hanya berniat mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 500.000.
Ngatini menceritakan bahwa persoalan ini bermula saat ia mengajukan pinjaman kecil di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Unit Kabuh. Saat itu, ia menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor sebagai jaminan awal.
Namun dalam perjalanannya, pihak bank menginformasikan bahwa BPKB tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai agunan. Karena belum mampu melunasi sisa pinjaman, Ngatini terpaksa mengganti jaminan tersebut dengan aset lain yang bernilai lebih tinggi.
“Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan,” ucap Ngatini saat memberikan keterangan, Kamis (2/7/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Tidak tanggung-tanggung, terdapat dua sertifikat tanah milik keluarga yang akhirnya diserahkan kepada pihak bank. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman dengan luas mencapai 1.476 meter persegi yang berlokasi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.
Setelah menyerahkan sertifikat tanah tersebut, Ngatini mengaku hanya menerima pencairan kredit sebesar Rp 25,5 juta. Ia sempat membayar angsuran secara mandiri sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mempercayakan proses pelunasan kepada orang lain.
Ngatini menyerahkan uang pelunasan kepada seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Nilai uang yang diserahkan pun tidak sedikit, yakni mencapai Rp 55 juta, dengan harapan seluruh utangnya di bank bisa segera lunas.
Proses penyerahan uang ini diklaim disaksikan oleh sejumlah warga. Nahas, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank oleh yang bersangkutan. Ngatini baru menyadari hal tersebut setelah pihak bank terus melakukan penagihan ke rumahnya.
“Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank,” ujar Ngatini melanjutkan.
Rincian Data Keuangan dan Kerugian Korban. Akibat tunggakan yang terus berjalan beserta akumulasi bunganya, salah satu bidang tanah milik keluarga Ngatini kini dikabarkan telah dieksekusi oleh pihak bank. Sementara itu, satu sertifikat lain yang merupakan milik anaknya masih ditahan sebagai jaminan kredit. (red)


