JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka kasus manipulasi ekspor sawit. Whu diduga melakukan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan penahanan Whu dilakukan pada Rabu (24/6). Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026) dikutip dari detiknews.
Tersangka diduga mencantumkan nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen resmi. Padahal, ekspor minyak turunan sawit seharusnya mengikuti aturan, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Ekspor (PE), kepatuhan terhadap pembatasan ekspor, serta pembayaran bea keluar.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” tutur Irhamni.
Pihaknya juga turut mendalami rekam jejak ekspor perusahaan tersebut. Setidaknya, ada 95 aktivitas ekspor barang ke China yang dilakukan PT MMS sepanjang periode 2024-2026.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” ujar Irhamni.
Diterangkan nya lebih lanjut, kasus ini akan diusut tuntas dan penyidik akan menelusuri aliran transaksi dalam kasus ini. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Irhamni. (haf/red)


