PADANG, Juangsumatera.com – Setelah buron selama hampir lima bulan, anggota DPRD Sumatera Barat aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil ditangkap tim kejaksaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026) malam.
BSN merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi pendistribusian semen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 34 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Kejari Padang bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
“Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses (penangkapan) berjalan dengan lancar,” ujar Budi, Kamis (18/6/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Januari 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat politisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Selain BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berasal dari unsur perusahaan swasta maupun pihak perbankan.
Sempat Ajukan Praperadilan Meski berstatus buron, BSN melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Padang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Pihak kuasa hukum berpendapat perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan antara kliennya dan pihak bank sehingga tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Namun, Kejati Sumbar menilai permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena BSN berstatus DPO.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka yang berstatus DPO seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas,” kata Budi.
BSN langsung diterbangkan ke Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (red)


