JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan. Edison diduga menerima suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
”Dalam perkara ini, dugaan penerimaan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026) dikutip dari detiknews.
KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pihak lembaga antirasuah tersebut juga akan segera mengumumkan para tersangka.
”Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” lanjut Budi.
Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan total 10 orang. Selain Bupati Edison, lima orang lainnya berasal dari unsur Pemkab Muara Enim, sementara lima sisanya merupakan pihak swasta. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai pemulus transaksi turut disita sebagai barang bukti.
”Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka.(Red)


