By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA

By Redaksi Published 25 Mei 2026
Share
1 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com- KPK memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiganya dipanggil sebagai saksi kasus korupsi proyek rel kereta api (KA).

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) dikutip dari detiknews.

Ketiga pegawai Kemenhub itu ialah Ariyandi Ariyus, Herman Armada dan Hanura Kelana Iriana. Namun Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami penyidik. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.

Sebagai informasi, kasus ini diusut KPK sejak 2023. Pengungkapan kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang. Pengusutan kasus terus berjalan. Hingga 2026, ada 21 orang yang telah menjadi tersangka.

Sebagian besar dari nama-nama itu sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Terbaru, KPK menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur KA itu.

Uang itu disebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi. Uang yang dikembalikan berjumlah ratusan juta. Namun belum ada informasi detail apa kaitan uang itu dalam kasus korupsi yang ditangani. (red)

Redaksi 25 Mei 2026 25 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sidang Penipuan di PN Bangkinang Penuh Isak Tangis, Terdakwa Bebas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Penipuan di PN Bangkinang Penuh Isak Tangis, Terdakwa Bebas

25 Mei 2026
Hukrim

Tim Bareskrim ke Jambi Usut Penyebab Listrik Mati Berjam-jam di Sumatera

24 Mei 2026
Hukrim

Pengacara Terdakwa : JPU Telah Melakukan Penyeludupan Hukum

21 Mei 2026
Hukrim

Bea Cukai dan TNI Grebek Pabrik Pita Cukai Palsu

21 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?