By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Penipuan di PN Bangkinang Penuh Isak Tangis, Terdakwa Bebas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Penipuan di PN Bangkinang Penuh Isak Tangis, Terdakwa Bebas

By Redaksi Published 25 Mei 2026
Share
2 Min Read
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sidang penipuan dan dengan agenda putusan dengan terdakwa Eci di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (25/5/2026) dipenuhi Isak tangis.

Isah tangis pecah setelah Majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H membacakan putusan terhadap Eci dengan putusan 4 bulan 25 hari. Setelah Majelis hakim membacakan putusan dan penasehat hukum dari terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H lansung sujud syukur atas putusan Majelis hakim dihadapan Majelis hakim.

Setelah Majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Eci langsung menangis terisak – Isak dan terdengar diluar ruangan sidang Kartika. Eci juga langsung sujud syukur dihadapan Majelis hakim.

Menurut pantauan Juangsumatera.com didalam ruangan sidang, keluarga Eci menghadiri jalan nya sidang, nampak hadir suami dari Eci, anak – anaknya dan orang tuanya juga ikut menyaksikan jalan nya sidang.

Majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H disaat membacakan putusan mengatakan, bahwa saudara terdakwa Eci terbukti melakukan perbuatan hukum penipuan kepada korban.

“Memutuskan saudara terdakwa Eci dengan pidana 4 bulan 25 hari,” kata Zelika Permatasari disaat membacakan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Muhammad Faisal Pakpahan.didalam sidang berfikir selama 7 hari untuk menerima atau banding. ”Fikir – Fikir yang mulia selama 7 hari,” kata Faisal.

Kuasa hukum dari terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan, pada hari ini kita menyaksikan sidang perkara penipuan dengan agenda putusan.

“Pengadilan negeri Bangkinang hari ini kita melihat keadilan, mencari keadilan menemukan asahnya,” kata Hasran Irawadi Sitompul.

Diterangkan nya lebih lanjut, hari ini terdakwa diperintahkan untuk bebas dari tahanan. Kami dari kuasa hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim Zelika Permatasari dan 2 orang hakim anggota.

Menurut nya, ini menjadi momentum bagi terdakwa, tidak selama nya dakwaan sebagai segala – segala nya. Terhadap putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa untuk bebas.

Dikatakan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, hakim telah mengakomodir semua nya, mulai dari fakta persidangan, saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti. Kita mengucapkan terima kasih kepada hakim yang memutuskan sidang hari ini. (tim)

Redaksi 25 Mei 2026 25 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Gelar Rapat Kerja dan Evaluasi Kegiatan
Next Article KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Panggil 3 Pegawai Kemenhub Jadi Saksi Kasus Proyek DJKA

25 Mei 2026
Hukrim

Tim Bareskrim ke Jambi Usut Penyebab Listrik Mati Berjam-jam di Sumatera

24 Mei 2026
Hukrim

Pengacara Terdakwa : JPU Telah Melakukan Penyeludupan Hukum

21 Mei 2026
Hukrim

Bea Cukai dan TNI Grebek Pabrik Pita Cukai Palsu

21 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?