By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Dalami Kredit Macet Dalam Kasus LPEI, 2 Orang Diperiksa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Dalami Kredit Macet Dalam Kasus LPEI, 2 Orang Diperiksa

By Redaksi Published 14 Mei 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kredit macet dari pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026).

Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Kedua saksi yang diperiksa adalah yaitu, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT Apollo Aneka Persada, dan PT Transindo Jaya Perkasa; dan Petrus Halim selaku Pemilik PT Intan Baruprana Finance.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi secara beruntun pada pekan ini untuk mendalami mekanisme pemberian kredit oleh LPEI yang diduga kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak debitur.

“Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara. Karena memang dalam perkara LPEI ini, ada sejumlah debitur yang kemudian tidak menggunakan anggaran yang dikucurkan dari LPEI ini sesuai dengan proposal awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur secara keseluruhan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/3/2025). KPK menyatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI telah dilakukan sejak Maret 2024.

Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” kata Budi.

Budi tidak mengungkapkan nama 11 debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI tersebut. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kelimanya adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

“Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga,” ujarnya. (red)

Redaksi 14 Mei 2026 14 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Komisi IX DPR : Dapur MBG Ditutup Bukan 1.738, Tapi 4.000 SPPG
Next Article Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli di Jalan Untuk Mengurangi Kemacetan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek

12 Mei 2026
Hukrim

JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

12 Mei 2026
Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

11 Mei 2026
Hukrim

99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M

11 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?