KAMPAR, Juangsumatera.com – Fakta – fakta dalam persidangan tidak diakomodir/dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga klien kita dituntut oleh JPU didalam persidangan hari ini 2 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H dari kantor hukum Hasran & Partners kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri Bangkinang setelah selesai sidang, Selasa (12/5/2026). “Fakta – fakta dalam persidangan tidak diakomodir oleh JPU,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, kita menghormati tuntutan jaksa tersebut. Klien kita Eci sudah mengansur hutangnya kepada korban. Seharusnya kasus ini perdata, tetapi dipaksakan pidana nya.
Untuk sidang berikut, kita menyampaikan pembelaan kepada klien kita dan harapan kita untuk menang ada. Semuanya kita serahkan nanti putusan nya kepada hakim, seru Hasran Irawadi Sitompul
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H.dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam sidang JPU dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Faisal menurut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa saudari Eci di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa sore (12/5) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
“Bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penipuan dan dituntut 2 tahun penjara,” terang JPU.
Yang memberatkan terdakwa karena pernyataan terdakwa berbelit dan meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, kata nya. (tim)


