By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M

By Redaksi Published 11 Mei 2026
Share
3 Min Read
Lokasi sepeda motor ilegal
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Polisi menyebut sindikat penadah motor ilegal yang menyimpan kendaraannya di sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah berhasil menjual 99 ribu unit kendaraan ke luar negeri.

Puluhan ribu kendaraan itu diketahui dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kendaraan itu dijual secara utuh dan ada sengaja dibongkar untuk mempermudah pengiriman maupun penyamaran.

“Adapun jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Iman menyebut dari aksi kejahatan itu telah merugikan perekonomian negara. Kata dia, kerugian negara ditaksir mencapai Rp177 miliar. “Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar,” ucap dia.

Dikatakan nya lebih lanjut, di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, kata Iman, sindikat tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, data KTP masyarakat digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia.

Alhasil, masyarakat yang datanya telah digunakan oleh para pelaku terancam tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran memiliki permasalahan data.

Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” tutur dia.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.

Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” ucap Iman.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam. Kata Iman, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya,” ujarnya. (dis/dal/red)

Redaksi 11 Mei 2026 11 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dirut RSUD Bangkinang Bungkam, Terkait Tunggakan Hutang Obat
Next Article Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek

12 Mei 2026
Hukrim

JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

12 Mei 2026
Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

11 Mei 2026
Hukrim

1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja

10 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?