By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Panasnya Sidang Praperadilan Yaqut, Diwarnai Debat .
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Panasnya Sidang Praperadilan Yaqut, Diwarnai Debat .

By Redaksi Published 7 Maret 2026
Share
2 Min Read
Suasana sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma s terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) berlangsung panas.

Ketegangan terjadi dalam sesi tanya jawab ketika kuasa hukum Yaqut beberapa kali memotong penjelasan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Profesor Erdianto, yang dihadirkan oleh KPK.

Lah kan saya mau jawab, Bapak potong. Saya jawab ini kan berdasarkan KUHAP lama. Itu kan bunyinya pasal tadi, pasal peralihan KUHAP. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya tunduk pada KUHAP lama,” kata Erdianto di ruang sidang ketika pernyataannya berkali-kali dipotong.

Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah surat pemberitahuan yang diterbitkan aparat penegak hukum harus tunduk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 90 ayat (2), atau tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHAP lama.

Menurut Erdianto, perkara yang proses hukumnya dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku tidak dapat serta-merta diuji menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru.

“Ini kan berdasarkan KUHAP lama. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya merujuk pada KUHAP lama,” ungkap dia dikutip dari KOMPAS.com.

Ketegangan kembali terjadi saat kuasa hukum lain Yaqut mengajukan pertanyaan mengenai prinsip bahwa tindakan hukum pejabat harus tunduk pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Namun sebelum menjawab secara lengkap, Erdianto kembali merasa ucapannya dipotong oleh pihak penanya. “Boleh saya jawab? Bapak nanya kan? Saya mau jawab. Biar saya diberi kesempatan jawab dulu. Dari tadi saya mau jawab,” ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pada dasarnya telah ia jawab sebelumnya.

“Yang sudah saya jawab, pertanyaan dari tadi kan bolak-balik itu juga. Sudah saya jawab, yang berlaku itu adalah proses penyidikan dan penuntutan,” kata Erdianto

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga menyinggung keterangan ahli sebelumnya mengenai asas legalitas dalam hukum pidana yang meliputi lex scripta, lex certa, dan lex stricta. (red)

Redaksi 7 Maret 2026 7 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pengusaha Hotel Sampai Bingung, Maraknya Bisnis Akomodasi Ilegal
Next Article Mudik Lebaran Lebih Aman, Ditlantas Polda Riau Petakan Jalur Rawan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Kembali Panggil 3 Bos Travel, Terkait Korupsi Kuota Haji

30 April 2026
Hukrim

Sidang Perdana Hari Ini, Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

29 April 2026
Hukrim

26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali

28 April 2026
Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

27 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?