JAKARTA, Juangsumatera.com – Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma s terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) berlangsung panas.
Ketegangan terjadi dalam sesi tanya jawab ketika kuasa hukum Yaqut beberapa kali memotong penjelasan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Profesor Erdianto, yang dihadirkan oleh KPK.
Lah kan saya mau jawab, Bapak potong. Saya jawab ini kan berdasarkan KUHAP lama. Itu kan bunyinya pasal tadi, pasal peralihan KUHAP. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya tunduk pada KUHAP lama,” kata Erdianto di ruang sidang ketika pernyataannya berkali-kali dipotong.
Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah surat pemberitahuan yang diterbitkan aparat penegak hukum harus tunduk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 90 ayat (2), atau tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHAP lama.
Menurut Erdianto, perkara yang proses hukumnya dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku tidak dapat serta-merta diuji menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru.
“Ini kan berdasarkan KUHAP lama. Karena ini prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru, ya prosesnya merujuk pada KUHAP lama,” ungkap dia dikutip dari KOMPAS.com.
Ketegangan kembali terjadi saat kuasa hukum lain Yaqut mengajukan pertanyaan mengenai prinsip bahwa tindakan hukum pejabat harus tunduk pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Namun sebelum menjawab secara lengkap, Erdianto kembali merasa ucapannya dipotong oleh pihak penanya. “Boleh saya jawab? Bapak nanya kan? Saya mau jawab. Biar saya diberi kesempatan jawab dulu. Dari tadi saya mau jawab,” ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon pada dasarnya telah ia jawab sebelumnya.
“Yang sudah saya jawab, pertanyaan dari tadi kan bolak-balik itu juga. Sudah saya jawab, yang berlaku itu adalah proses penyidikan dan penuntutan,” kata Erdianto
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga menyinggung keterangan ahli sebelumnya mengenai asas legalitas dalam hukum pidana yang meliputi lex scripta, lex certa, dan lex stricta. (red)


