By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Jelang Vonis, Riva Siahaan Membungkuk di Depan Pendukung

By Redaksi Published 26 Februari 2026
Share
3 Min Read
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam sidang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum para terdakwa masuk ke ruangan, suara teriakan dari para pendukung Riva dkk sudah terdengar.

Belum Riva terlihat, suara dukungan sudah terdengar. Tuhan Maha Baik, teriak para pendukung Riva dkk, dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026) dilansir dari KOMPAS.com.

Para pendukung yang memakai baju hitam seragam dengan tulisan ‘#TuhanMahaBaik’ dan ‘Justice Will Prevail’ tidak berhenti memberikan dukungan.

Riva yang masuk ke ruangan pertama kali langsung membungkukkan badan hingga hampir 90 derajat. Riva yang memakai kemeja putih lengan panjang mengatupkan kedua tangannya di depan dada. Raut wajah Riva terlihat menahan air mata haru.

Dia menghampiri salah satu rekan yang ada di bangku pengunjung sebelah kanan dan memeluknya. Masih dengan tangan terkatup, Riva memandang ke kiri ke kanan sambil mengucapkan, “Terima kasih,” kepada para pendukungnya.

Ketika berada di pagar menuju area sidang, Riva terlihat membasuh air matanya. Dia sempat terlihat sesenggukan sebentar sebelum menenangkan diri. Di belakang Riva terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Para pendukung berbaju kaus hitam ini juga memberikan dukungan kepada Maya dan Edward. Berbeda dengan Riva, Maya dan Edward terlihat lebih tenang.

Mereka tidak terlihat menangis, tetapi menyempatkan diri untuk menyapa mantan rekan kerja mereka. Hari ini, Riva, Maya, dan Edward akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan korupsi Pertamina.

Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Redaksi 26 Februari 2026 26 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bareskrim Ambil Alih Pengejaran ‘Ko Erwin’, DPO Kasus Narkoba
Next Article Ramai Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?