By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Anak Tiri Dicabuli di Siak Hulu Dari Kelas 6 SD
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Anak Tiri Dicabuli di Siak Hulu Dari Kelas 6 SD

By Redaksi Published 7 Januari 2026
Share
3 Min Read
Pelaku pencabulan anak tiri di Siak Hulu
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Salah seorang anak dibawah umur dicabuli oleh ayah tirinya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Korban inisial Z dicabuli semenjak duduk di kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu tersebut. Pelaku adalah HA (50) warga Kecamatan Siak Hulu yang mana korban adalah anak tirinya Z (14), pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026).

“Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya,”ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).

Diterangkan lebih lanjut oleh Kapolsek, awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing.

“Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korba,”jelas Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut. Awalnya korban menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026). “Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib,” terang Kompol Hendra.

Dikatakan lebih lanjut oleh Hendra, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut.

“Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya,” terangnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut,

“Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkas Kapolsek. (red)

Redaksi 7 Januari 2026 7 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Trump Buru Kapal Hantu Rusia Terkait Venezuela
Next Article Pj Sekda Kampar : Pelantikan Bukan Sekedar Rutinitas Birokrasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK : Wajib Pajak Laporkan Pemerasan, Asal Tak Lagi Minta Diskon

11 Januari 2026
Hukrim

Peran Gus Yaqut dan Gus Alex Dalam Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026
Hukrim

KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara

10 Januari 2026
Hukrim

Yaqut Tersangka Kasus Korupsi, PBNU : Itu Masalah Pribadi

10 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?