By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Akan Mulai Berlaku Januari 2026
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hukuman Pidana Kerja Sosial Akan Mulai Berlaku Januari 2026

By Redaksi Published 29 Desember 2025
Share
1 Min Read
Menteri Imipas, Agus Andrianto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026.

“Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/12/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Diterangkan lebih lanjut oleh Agus, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

“Nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait,” katanya. Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan, tutur Agus.

Hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (tfq/gil/red)

Redaksi 29 Desember 2025 29 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kim Jong Un Pantau Uji Coba Rudal Jelajah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

ICW Kritik KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T

29 Desember 2025
Hukrim

KPK : SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T Terkendala Hitung Kerugian Negara

28 Desember 2025
Hukrim

130 Napi High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

28 Desember 2025
Hukrim

MAKI Kesal KPK Setop Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T

28 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?