By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah

By Redaksi Published 25 September 2025
Share
3 Min Read
Barang bukti tumpukan uang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri mengungkap pemilik rekening dormant senilai uang Rp 204 miliar yang dibobol sindikat. Pemilik rekening dormant itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) dikutip dari detiknews.

Helfi menyebutkan S adalah warga sipil. Penyidik juga telah memintai keterangan dari korban.

Ditanya perihal apakah uang yang dibobol sindikat tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening atau tidak, Helfi belum bisa memastikan. Dia menyatakan akan membahas mengenai hal itu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Nanti kita komunikasikan dengan JPU. Apakah bisa disisihkan sebagian untuk barang bukti dan sebagian mungkin dikembalikan,” ucap dia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Helfi mengatakan saat ini masih memburu satu orang berinisial D. Menurut Helfi, orang itu yang memberikan informasi rekening dormant milik S kepada sindikat pembobol bank.

“Kemudian, pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian,” jelas Helfi.

Total ada, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

Para pelaku memindahkan uang Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi bank. Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 204 miliar hingga sejumlah barang bukti digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (ond/idn/red)

Redaksi 25 September 2025 25 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Italia Kirim Satu Lagi Kapal Militer Kawal Bantuan ke Gaza
Next Article Slovenia Larang PM Israel Benjamin Netanyahu Masuk
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?