KAMPAR Juangsumatera.com- Lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar (H) yang terletak di Dusun 2 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar milik Idris yang selama ini tidak bisa dia dikuasai dan sekarang ini kembali dapat dikuasai atas perintah eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu siang (6/12).
Surat eksekusi lahan perkebunan sawit 200 hektar di Dusun 2 Desa Kota Garo tersebut dibacakan oleh Panitera Pengadilan Bangkinang Siti Fatimah ditempat lahan yang akan di eksekusi.
Ketua LBH Posbakumadin Kampar Polman Sinaga SH mengatakan, bahwa hari ini klien kami Idris sudah 9 tahun dan dari tahun 2014 memperjuangkan hak nya dan tadi pihak Pengadilan Negeri Bangkinang sudah membacakan.
”Kepastian hukum yang selama ini dirindukan oleh klien kami dan sekarang ini sudah terkabulkan sesuai dengan amanat UU,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Polman Sinaga, perlu kita ketahui bahwa perkara tersebut dimulai dari tahun 2014 dan dimana waktu itu klien kami selaku penggugat dan sekarang ini selaku pemohon eksekusi dan termohon eksekusi Salomon Ginting Dkk.
Mulai hari ini, lahan seluas 200 hektar yang terletak di Dusun 2 Desa Kota Garo secara hukum telah mempunyai kepastian hukum dan lahan tersebut milik Idris.
Ketika ditanya dilahan 200 hektar tersebut ada beberapa unit rumah dan apa langkah selanjutnya, Polman Sinaga mengatakan, sesuai apa yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang tadi, bahwa eksekusi lahan hanya penyerahan dan tidak ada pengosongan atau pembongkaran paksa terhadap bangunan.
Kalau ada pihak yang mengklaim bahwa lahan yang hari ini telah di eksekusi oleh Pengadilan, maka kita akan melakukan upaya hukum, tegas Polman Sinaga. (YL)