JAKARTA, Juangsumatera.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam pembahasan internal DPR RI. Setelah pembahasan di DPR rampung, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu,” kata Yusril kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026) dikutip dari detikcom.
Yusril mengatakan Prabowo telah berpesan agar para menteri yang nantinya ditunjuk dapat bekerja cepat dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Yusril, pemerintah dan DPR memiliki target yang sama, yakni menuntaskan pembahasan RUU tersebut pada akhir 2026.
“Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco kepada Botok dan rombongan.
Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai pegangan sekaligus bentuk komitmen DPR kepada publik.
Dia menilai pertemuan tersebut juga menjadi masukan bagi Komisi III DPR. Selanjutnya, akan digelar pertemuan yang lebih spesifik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.(Red)


