Jakarta, Kuang Sumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan setelah Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Yaqut tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf dalam suasana Idul Fitri.
“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin Ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin,” kata Yaqut.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah cepat dan progresif penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.
Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3), setelah sempat berstatus tahanan rumah. Saat ditanya alasan pengalihan status tersebut, Yaqut menyebut hal itu merupakan permintaan dari pihaknya.
“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat.
Ia juga mengaku bersyukur sempat bertemu ibundanya saat menjalani tahanan rumah. “Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” imbuhnya.
Yaqut diketahui telah ditahan sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 622 miliar.(red)


