KAMPAR, Juangsunatera.com. Seorang perempuan muda |inisial Ti (28) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar. Iti berhasil diamankan bersama 17 paket sabu dengan berat Bruto 4.04 Gram, pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 21.30 Wib.
Cewek cantik ini diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. “Pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat.
Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Mendapatkan informasi itu, kita langsung mecari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya,” ujar Era Maifo.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, setelah mendapat informasi, kita menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan. Disaat penggeledahan ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Barang bukti yang kita amankan dengan rincian 3 paket dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ketanah, 2 paket diakui diletakkan diatas tas dalam kamar sebelah serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang disimpan dibawah Kompor Gas yang berada di dapur, terang Kasat.
Pelaku TI kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) Di Jl. Lintas Bangkinang – Petapahan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Disaat dilakukan tes urine, pelaku positif Methamphetamine,” ungkap Era Maifo. (Tim)