KAMPAR Juangsumatera.com- Sungguh sangat disayangkan usaha galian C perusak lingkungan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Kampar di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau bebas beroperasi.
Lokasi usaha galian C tersebut hanya berjarak lebih kurang 500 meter dari simpang 4 Batu Belah jalan Lingkar kantor Bupati. Lokasi galian C berada dibibir sungai Kampar.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Selasa sore (23/1) bahwa 2 unit alat berat jenis excavator sedang stembay dipinggir sungai Kampar, begitu juga 2 unit mesin penyedot pasir dan batu sedang berada dipinggir sungai Kampar.
Salah seorang warga Batu Belah yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan mengatakan, galian C milik Azis beroperasi pada malam hari. “Usaha galian C milik Azis tersebut beroperasi pada malam hari,’’ katanya singkat.
Pemilik usaha galian C,, Azis kepada wartawan di lokasi galian C mengakui punya izin. Ia sempat melihatkan izin nya kepada wartawan dengan nomor IUP : 598/I/IUP/PMDN/2022. Izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan (kerikil berpasir alami/sirtu). Izin tersebut atas nama PT Unggul Putra Nusatama dengan luas 24 hektar.
Azis mengatakan, “Saya buka usaha ada izin dan tidak ada izin saya tidak akan berani membuka usaha,” terangnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar angkat bicara. “Kita menduga izin galian C di tepi sungai Kampar di Batu Belah milik Azis lokasinya tidak disana,” kata anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, bagai mana mungkin izin usaha pertambangan berada di Dearah Aliran Sungai (DAS). Usaha galian C yang menggunakan alat berat sudah jelas merusak lingkungan.
Kita minta kepada Polda Riau untuk menutup/menghentikan usaha galian C di pinggir sungai Kampar di Batu Belah, karena sudah merusak lingkungan dan DAS. (Tim)