KAMPAR. Juangsumatera.com – Usaha galian C di tepi sungai Kampar Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar diduga masih beroperasi.
Menurut pantauan wartawan dilokasi Kamis (21/3), bahwa dilokasi galian C milik Azis di Desa Batu Belah masih terparkir satu alat berat jenis excavator dibibir sungai Kampar. Begitu juga nampak tumpukan sertu (pasir dan batu) yang diduga hasil galian tepi sungai oleh excavator.
Salah seorang warga Batu Belah yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com dengan tegas mengatakan, usaha galian C di tepi sungai Kampar yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Batu Belah seolah – olah kebal hukum.
Kegiatan galian C yang diduga ilegal tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan seolah – olah telah terjadi pembiaran kerusakan lingkungan yang ditimbulkan usaha galian C di tepi sungai Kampar.
Kerusakan lingkungan sungai Kampar dipertontonkan oleh pelaku usaha galian C yang mencari keuntungan semata. Kita minta Polda Riau untuk menutup usaha galian C ditepi sungai Kampar yang telah merusak DAS di Desa Batu Belah, serunya.
Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Cabang Wilayah 1 Kampar Rohul meninjau langsung ke lokasi, Selasa (12/3) siang di Batu Belah yang juga didampingi oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar.
Menurut pengakuan dari anak Azis pemilik galian C Batu Belah mengatakan, bahwa kami sedang mengurus izin. “Kami sedang mengurus izin dan kami sudah lama beroperasi,” terangnya singkat.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Kampar Rohul Hidayat mengatakan, izin belum lengkap usaha galian C tidak boleh beroperasi.
Kita minta kepada pelaku usaha galian C untuk melengkapi izin nya, setelah izin nya lengkap dan termasuk izin Lingkungan nya selesai baru bisa beroperasi usaha galian C, kata Hidayat dengan singkat.
Anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, tidak akan keluar izin lingkungan galian C yang berada di daerah DAS.
Kita minta kepada penegak hukum untuk menangkap usaha galian C yang berada ditepi sungai Kampar Desa Batu Belah. Galian C tersebut sudah melanggar aturan, izin belum lengkap sudah beroperasi.
Celaka lagi, sudah merusak lingkungan terutama daerah DAS. Ancaman pidana jelas karena merusak lingkungan, kata Daulat dengan singkat. (Tim)