KAMPAR, Juangsumatera.com – Tukang ketik pembuat SKT tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (27/5/2024)
Untuk diketahui, tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh pihak Desa untuk perorangan. SKT tersebut dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi tidak dikantor Desa.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com mengatakan, tukang ketik pembuat SKT tanah kas Desa Indra Sakti, M Manurung diperiksa oleh Kejari Kampar hari ini.
Diterangkan nya lebih lanjut, ”M Manurung merupakan mantan Perangkat Desa Indra Sakti. Lokasi pembuatan SKT tanah kas Desa tersebut bukan dikantor Desa Indra Sakti, tetapi diluar kantor Desa,” ungkapnya.
Informasi yang kami dapatkan bahwa M Manurung sudah 2 kali diperiksa oleh pihak Kejari Kampar. Hari ini M, Manurung dan Suyanto Ketua KUD Raharja Tani Jaya diperiksa, terangnya singkat.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap M Manurung.
“Hari ini kita memeriksa 3 saksi terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Ke 3 orang yang diperiksa tersebut yakni M Manurung, Staf kantor Desa Indra Sakti. Suyanto, Ketua KUD Raharja Tani Jaya dan Akmal, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Camat Tapung,” terang Marthalius dengan singkat. (Tim)