KAMPAR, Juangsumatera.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau akan membayarkan Tunjangan Hari Raya( THR ) bagi 6.483 Aparatur Sipil Negara( ASN) dan 3.994 PPPK yang bertugas di lingkungan Pemkab Kampar termasuk pejabat eselon II, II serta 45 anggota DPRD Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Edwar didampingi kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto, Selasa (18/3/2025).
“Pembayaran THR bagi ASN Dan PPPK serta pejabat eselon II dan II serta anggota DPRD Kampar saat sedang dalam proses pembuatan SP2D .Insya Allah akan dibayarkan dalam minggu ini,’ kata Edwar yang sering disapa Edo.
Diterangkan lebih lanjut oleh Edwar, bahwa pembayaran THR bagi ASN dan pegawai PPPK berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 dan Perbup nomor 11 tahun 2025 tentang tekhnis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025 .
’Kita sudah terbitkan SP2D-nya pada Senin (18/ Maret-red) dan insya Allah dua atau tiga hari yang akan datang sudah bisa diterima ,’ujarnya.
Untuk pembayaran THR ini berdasarkan gaji Januari 2025 dan bagi ASN yang pensiun pada Maret maka THR nya tetap dibayarkan oleh Pemkab Kampar berdasarkan gaji Januari 2025, terang Edwar.
Pembayaran THR itu diberikan pemerintah sebagai kebutuhan menyambut lebaran sedangkan gaji ke-13 ,dibayarkan menjelang tahun ajaran baru , katanya.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kampar Yandrianto ketika dihubungi melalui telepon genggam mengatakan, bahwa THR sudah mulai dibayarkan tadi. Besok pagi dilanjutkan kembali untuk THR nya.
Ketika ditanya apakah PPPK yang telah lulus yang belum menerima SK mendapat THR dan Yandrianto mengatakan, PPPK yang menerima THR yang telah ada SK nya. (Tim)


