JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan dirinya telah berbicara dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Ia melihat adanya PP ini, tanah telantar yang nantinya diambil negara bisa dimanfaatkan untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita akan memikirkan bagaimana tadi tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR,” kata Ara di Wisma Mandiri Jakarta , Senin (9/2/2026) dikutip dari detikproperti.
Ara tidak mau berbicara lebih jauh soal PP tersebut. Menurutnya hal tersebut perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN. “Nanti pada waktunya kita ketemu dan ngomongin sama-sama,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar. (aqi/das/red)


