By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Tanah Telantar Bisa Diambil Negara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Tanah Telantar Bisa Diambil Negara

By Redaksi Published 9 Februari 2026
Share
1 Min Read
Menteri PKP, Maruarar Sirait
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan dirinya telah berbicara dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Ia melihat adanya PP ini, tanah telantar yang nantinya diambil negara bisa dimanfaatkan untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kita akan memikirkan bagaimana tadi tanah-tanah negara yang ada untuk (rumah) MBR,” kata Ara di Wisma Mandiri Jakarta , Senin (9/2/2026) dikutip dari detikproperti.

Ara tidak mau berbicara lebih jauh soal PP tersebut. Menurutnya hal tersebut perlu dipelajari lebih lanjut bersama Kementerian ATR/BPN. “Nanti pada waktunya kita ketemu dan ngomongin sama-sama,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar. (aqi/das/red)

Redaksi 9 Februari 2026 9 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan, Jika Angkat Kaki dari Hotel Sultan
Next Article Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan Untuk Pribadi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Komika Pandji Disanksi Adat Satu Babi Imbas Candaan Toraja

10 Februari 2026
Nasional

Komisi I DPR Setujui RI Terima Hibah 1,9 Milyar Yen

10 Februari 2026
Nasional

PNS Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Lengkap

10 Februari 2026
Nasional

5 Pelaku Penculikan Hakim Ditangkap di Prancis

9 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?