By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan Untuk Pribadi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kuasa Hukum Dirut PT DSI Klaim Aliran Dana Bukan Untuk Pribadi

By Redaksi Published 9 Februari 2026
Share
3 Min Read
Kuasa hukum Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Pris Madan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kuasa hukum Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, Pris Madani, menegaskan seluruh aliran dana yang dihimpun perusahaan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya.

“Jadi, perlu saya pertegas bahwa aliran dana yang masuk itu bukan untuk pribadi. Fix itu,” kata Pris di Kompleks Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/206) dikutip dari KOMPAS.com.

Hal itu disampaikan Pris usai mendampingi Taufiq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Dan itu bisa dibuktikan dari sisi apapun. Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear itu,” ungkap Pris ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Taufiq masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Pris juga menjelaskan komitmen kliennya mengembalikan dana kepada para lender (pemberi pinjaman) didasarkan pada hasil penelusuran aliran dana melalui rekening koran perusahaan.

Data tersebut kemudian dicocokkan satu per satu untuk memastikan besaran dana yang akan dikembalikan. “Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan,” terang Pris.

Ia mengakui, nilai penghitungan aliran dana versi pihaknya berpotensi berbeda dengan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Karena begini, kan bisa saja PPATK berbeda dengan kita. Toh faktanya memang berbeda. Karena kan di PPATK itu kan bicaranya kan aliran dana murni ya Pak ya. Di kita itu sudah terpisah antara misalnya antara borrower (peminjam dana) itu sudah dipisah, sudah di-plot. Bahkan sudah ada yang sudah dibayarkan, gitu,” ungkapnya.

Terkait dugaan proyek fiktif yang disangkakan kepada kliennya, Pris menilai istilah tersebut perlu dilihat secara lebih cermat.

“Bahwa kita itu disangka melakukan proyek fiktif. Nah kalau interpretasi saya atau berdasarkan terminologi, fiktif itu kan sesuatu yang tidak ada, diciptakan menjadi ada. Jadi kalau di kita itu sebenarnya tidak ke sana,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan bertujuan untuk menjelaskan aliran dana secara transparan dan memastikan tanggung jawab terhadap para lender dapat dipenuhi.

Pris menyampaikan, Taufiq menyatakan kesediaannya mengembalikan dana para lender hingga 100 persen berdasarkan perhitungan internal. (red)

Redaksi 9 Februari 2026 9 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Tanah Telantar Bisa Diambil Negara
Next Article KPK Dalami Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

11 WNA Ditangkap dalam Sindikat Penipuan Online Internasional

2 Juni 2026
Hukrim

KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Ditjen Bea Cukai

1 Juni 2026
Hukrim

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

30 Mei 2026
Hukrim

KPK : Fadia Minta Perusahaan nya Dimenangkan Untuk Outsourcing

29 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?