JAKARTA, Juangsumatera.com – Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, meminta uang jaminan jika diminta angkat kaki dari Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Hal tersebut menyusul Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), yang menyatakan bahwa konflik lahan properti di kawasan GBK tersebut dimenangkan oleh negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan.
Uang jaminan tersebut, menurutnya, untuk mengantisipasi bila ada kerugian yang timbul pada kemudian hari. Sementara besaran uang jaminan yang diminta oleh PT Indobuildco adalah senilai harga seluruh properti Hotel Sultan.
“Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu,” ujar Hamdan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Sebelumnya, ia pernah mengungkapkan kepada Kompas.com bahwa uang jaminan atau ganti rugi yang dinilai mereka setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah senilai Rp 28,292 triliun. (red)


