By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Tanah Pasar Desa Indra Sakti Diterbitkan SKT Oleh Kades
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Tanah Pasar Desa Indra Sakti Diterbitkan SKT Oleh Kades

By Redaksi Published 18 April 2024
Share
1 Min Read
Dilokasi ini, tanah pasar Desa milik Indra Sakti diterbitkan SKT oleh Kades
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Sungguh sangat disayangkan tanah pasar milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diterbitkan SKT oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Misdi.

Tanah pasar tersebut sudah banyak diterbitkan SKT oleh Kades dan SKT tersebut juga ditanda tangani oleh Camat Tapung Hulu pada tahun 2020.
Seharusnya Kades dan Camat menjaga aset Desa/Negara dan bukan sebaliknya menerbitkan SKT untuk perorangan.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com di Tapung, Kamis siang (18/4) mengatakan, kita sangat menyayangkan sekali tanah pasar Desa milik Indra Sakti diterbitkan SKT untuk perorangan.

“Apa dasarnya Kades dan Camat mengeluarkan SKT di tanah pasar Desa. Pedagang hanya sifatnya hak pakai dan bukan memiliki tanah pasar,” tegas nya.

Sudah Puluhan SKT diterbitkan oleh Kades diatas tanah pasar Desa Indra Sakti. Kades dan Camat harus bertanggung jawab atas terbitnya SKT diatas tanah pasar.

Mantan Camat Tapung, IH ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga tidak kunjung dibalas. (Tim)

Redaksi 18 April 2024 18 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article MK Rapat Rahasia, Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Next Article Camat di Kampar Diduga Terlibat Terbitkan SKT Tanah Pasar Desa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Dana PI Di Kampar Diduga Dikorupsi, 6 Milyar Bangunan Aula Stanum Mubazir

29 Januari 2026
KamparRiau

Anggota DPRD Kampar Sudah Hampir Satu Tahun Menghilang, Terkait KUR

28 Januari 2026
KamparRiau

Pembangunan Jalan Soebrantas Menuju Kantor Bupati Kampar Gagal Dikerjakan

27 Januari 2026
KamparRiau

Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi

26 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?