KAMPAR Juangsumatera.com – Tanah pasar milik Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau sebagian sudah beralih hak milik. Hal tersebut disebabkan karena sebagian tanah pasar Desa tersebut sudah diterbitkan SKT nya oleh Desa atas nama perorangan.
Dalam penerbitan SKT tanah pasar Desa Indra Sakti Camat Tapung insial IH pada tahun 2020 ikut menanda tangani SKT tersebut. Untuk sekarang ini IH tidak lagi menjabat sebagai Camat Tapung.
Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com di Tapung, Kamis (18/4/2024) dengan tegas mengatakan, mantan Camat Tapung IH diduga ikut terlibat menerbitkan SKT pasar milik Desa.
Diterangkan nya lebih lanjut, tanah pasar tersebut milik Desa Indra Sakti dan bukan milik pribadi. Tidak ada dasar Desa menerbitkan SKT diatas tanah pasar Desa untuk SKT pribadi.
“Sudah puluhan SKT diterbitkan dan Negara dirugikan dengan terbitnya SKT di tanah pasar Desa Indra Sakti. Camat diduga ikut terlibat langsung dalam penerbitan SKT tanah pasar Desa Sakti,’ terangnya.
Kita minta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi tanah pasar Desa Indra Sakti, karena telah merugikan Negara, tegas nya.
Mantan Camat Tapung, IH ketika dihubungi melalui telepon genggam belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim melalui WA juga tidak kunjung dibalas. (Tim)